• Home
  • Download
    • Premium Version
    • Free Version
    • Downloadable
    • Link Url
      • Example Menu
      • Example Menu 1
  • Social
  • Features
    • Lifestyle
    • Sports Group
      • Category 1
      • Category 2
      • Category 3
      • Category 4
      • Category 5
    • Sub Menu 3
    • Sub Menu 4
  • Travel
  • Contact Us

Autumn Leaves





Pengembangan Silabus
(1)  Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah dan lingkungannya.
(2)  Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
(3)  Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
(4) Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan menyediakan anggaran yang diperlukan, narasumber yang berkaitan dengan silabus mata pelajaran yang dikembangkan, dan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

Tahap-tahap Pengembangan Silabus

1.   Perencanaan
   Tim yang ditugaskan untuk menyusun silabus terlebih dahulu mengumpulkan informasi dan mempersiapkan referensi yang sesuai untuk mengembangkan silabus.
2.   Pelaksanaan
   Dalam melaksanakan penyusunan silabus perlu memahami semua perangkat yang berhubungan dengan penyusunan silabus, seperti standar isi yang berhubungan dengan mata pelajaran yang bersangkutan dan Standar Kompetensi Lulusan serta Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
3.   Perbaikan
   Buram silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Pengkaji dapat terdiri atas para spesialis kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog, guru/instruktur, kepala sekolah, pengawas, staf profesional dinas pendidikan, perwakilan orang tua siswa, dan siswa itu sendiri.
4.   Pemantapan
   Masukan dari pengkajian ulang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperbaiki buram awal. Apabila telah memenuhi kriteria dengan cukup baik dapat segera disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan komunitas sekolah lainnya.
5.   Penilaian Silabus
          Penilaian pelaksanaan silabus perlu dilakukan secara berkala dengan menggunakan model-model penilaian kurikulum.

Prinsip Pengembangan Silabus

Prinsip pengembangan menurut BNSP (2006) silabus :
  1. Ilmiah, yaitu keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
  2. Relevan, yaitu cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus harus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
  3. Sistematis, yaitu komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
  4. Konsisten, yaitu adanya hubungan yang konsisten antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
  5. Memadai, yaitu cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
  6. Aktual dan Kontekstual, yaitu cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
  7. Fleksibel, yaitu keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
  8. Menyeluruh, yaitu komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

Langkah-langkah Pengembangan Silabus


     Dilihat dari unit waktu penggunaan silabus meliputi hal-hal penting yang perlu diperhatikan oleh para pengembang kurikulum yaitu: pertama, silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan; kedua, penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok; dan terakhir implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

Menyusun silabus dengan langkah yang benar adalah sebagai berikut :


Mengkaji Standar kompetensi dan Kompetensi Dasar
   Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada standar Isi, dengan memperhatikan (1) urutan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI; (2) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran; dan (3) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.


Mengidentifikasi Materi Pokok dan Pembelajaran
   Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan (1) potensi peserta didik; (2) relevansi dengan karakteristik daerah; (3) tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik; (4) kebermanfaatan bagi peserta didik; (5) struktur keilmuan; (6) aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran; (7) relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan (8) alokasi waktu.


Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
 Pengembangan itu dilakukan dengan cara (1) guru secara mandiri menyusun silabus, rencana pembelajaran dan instrumen evaluasi belajar; (2) apabila guru mata pelajaran belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran melakukan On the Job Training (OJT) untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut; (3) di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs dan SMA/MA untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait; (4) sekolah/madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama melakukan On the Job Training; dan (5) Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama setempat harus memfasilitasi penyusunan silabus.


Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
 Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian untuk mengukur kualitas hasil belajar peserta didik. 

Penentuan Jenis Penilaian
  Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian adalah :
  • Penilaian di arahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi
  • Penilaian menggunakan acuan kriteria, berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya
  • Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih
  • Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya
  • Sistem penilaian disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran

Menentukan Alokasi Waktu
    Alokasi waktu pembelajaran adalah perhitungan suatu kemampuan dasar tertentu berdasarkan analisis dan atau pengalaman penggunaan jam pembelajaran setiap pertemuan pada satu semester untuk mencapai suatu kemampuan dasar di kelas mengacu pada materi bahasan yang menjamin pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar sebagaimana tertuang dalam silabus pembelajaran. Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.

Menentukan Sumber Belajar
    Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

Mekanisme Penyusunan Silabus
     Mekanisme penyusunan silabus dimulai dengan cara membentuk tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan narasumber, serta pihak lain yang terkait. Kegiatan tersebut difasilitasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK. Agar terbentuk tim kerja yang kuat, maka tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun mereka sebaiknya melibatkan komite sekolah, dan narasumber, serta pihak lain yang dapat membantu memvalidasi silabus yang dikembangkan.
     Untuk materi pelajaran agama, maka supervisi dapat dilakukan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Sedangkan tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB,SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang dapat membantu mengembangkan silabus. Dinas pendidikan provinsi memberi dukungan fasilitas, anggaran, narasumber dan melakukan supervisi pengembangan silabus dan implementasinya.

Kegiatan Tim Penyusun Silabus
 Penyusunan silabus dalam bentuk KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau loka karya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draft, review dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
  Silabus yang disusun menegaskan pengalaman belajar yang menunjukkan aktivitas belajar yang dilakukan siswa dalam berinteraksi dengan objek belajar untuk mencapai Kompetensi Dasar. Pengalaman belajar dapat dipilih sesuai dengan kompetensinya, dapat dicapai di dalam kelas dan di luar kelas. Sedangkan bentuknya dapat berupa kemampuan mendemonstrasikan, mempraktikkan, mensimulasikan, mengadakan eksperimen, menganalisis, mengaplikasikan, menemukan, mengamati, meneliti, menelaah, dan lain sebagainya. Saat menyusun silabus guru perlu memperhatikan life skill dan pembelajaran Contextual Teaching and Learning (CTL).

Pemberlakuan Silabus
Dokumen silabus dalam bentuk KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK menurut BNSP (2006) dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota untuk SD dan SMP, dan tingkat propinsi untuk SMA dan SMK. Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Menurut Sagala (2007) hak otonom penyusunan silabus ada pada pendidik dan sekolah, oleh karena itu sekolah yang mempunyai hak untuk mengesahkan silabus. Namun sekolah perlu memperhatikan visi dan misi pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, itulah sebabnya sekolah harus meminta pertimbangan pada pemerintah daerah kabupaten/kota dan juga pemerintah daerah provinsi, agar mereka mengetahui dukungan (fasilitas, anggaran, narasumber, dan lainnya) apa yang harus disediakan dalam implementasinya.





Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut.
a. Kompetensi apa saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan oleh Standar Isi (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar).
b. Materi Pokok/Pembelajaran apa saja yang perlu dibahas dan dipelajari peserta didik untuk mencapai Standar Isi.
c.  Kegiatan Pembelajaran apa yang seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga peserta didik mampu berinteraksi dengan sumber-sumber belajar.
d.   Indikator apa saja yang harus dirumuskan untuk mengetahui ketercapaian KD dan SK.
e.   Bagaimanakah cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan Indikator sebagai acuan dalam menetukan jenis dan aspek yang akan dinilai.
f.   Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar Isi tertentu.
Langkah-langkah pengembangan silabus 
a.       Mengisi Identitas Silabus
Identitas terdiri dari nama sekolah, mata pelajaran, kelas, dan semester identitas silabus ditulis di atas matriks silabus.
b.      Menuliskan Komptensi Inti
Kompetensi inti merupakan terjemahan dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan (efektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.
Kompetensi inti dirancang dalam 4 kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (Kompentensi Inti 1), sikap sosial (Kompetensi Inti 2), pengetahuan (Kompetensi Inti 3), dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan dari kompetensi dasar, dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi  yang berkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching), yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (Kompetensi Inti kelompok 3) dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti kelompok 4).

c.       Menuliskan Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari kompetensi inti. Kompetensi dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus di kuasai oleh peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran.
Sebelum menentukan kompetensi dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Urutan berdasarkan hierarki kompetensi inti, konsep disiplin ilmu, dan atau tingkat kesulitan kompetensi dasar;
2.  Keterkaitan antar kompetensi inti dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran; dan
3.  Keterkaitan kompetensi inti dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
d.      Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran 
      Dalam mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran harus dipertimbangkan; 
a.   Potensi peserta didik
b.   Relevansi materi pokok dengan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar 
c. Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik 
d.  Kemanfaatan bagi peserta didik
e.   Struktur keilmuan
f.    Kedalaman dan keluasan materi 
g.   Relevansi dengan kebutuhan peseta didik dan tuntutan lingkungan 
h.   Alokasi waktu

Selain itu, dalam mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran harus diperhatikan pula: 
a. Kesahihan (validity): Materi memang benar-benar teruji kebenaran dan kesahihannya
b.  Tingkat kepentingan (significance): Materi yang diajarkan memang benar-benar diperlukan oleh siswa
c.   Kemanfaatan (utility): Materi tersebut memberikan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan pada jenjang berikutnya; 
d.  Layak dipelajari (learnability): Materi layak dipelajari baik dari aspek tingkat kesulitan maupun aspek pemanfaatan bahan ajar dan kondisi setempat; 
e.   Menarik minat (interest): Materinya menarik minat siswa dan memotivasinya untuk mempelajari lebih lanjut. 

e.         Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran 
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Kegiatan pembelajaran yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Kegiatan pembelajaran memuat kecakapan  hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Kriteria dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran sebagai berikut: 
a.    Kegiatan pembelajaran disusun bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar mereka dapat bekerja dan melaksanakan proses pembelajaran secara profesional sesuai dengan tuntutan kurikulum
b.  Kegiatan pembelajaran disusun berdasarkan atas satu tuntutan kompetensi dasar secara utuh
c.    Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa secara berurutan untuk mencapai Kompetensi Dasar
d.  Kegiatan pembelajaran berpusat pada siswa (student centered). Guru harus selalu memikirkan kegiatan apa yang bisa dilakukan agar siswa memiliki kompetensi yang telah ditetapkan
e.  Materi kegiatan pembelajaran dapat berupa pengetahuan, sikap (termasuk karakter yang sesuai), dan keterampilan yang sesuai dengan KD
f.  Perumusan kegiatan pembelajaran harus jelas memuat materi yang harus dikuasai untuk mencapai Kompetensi Dasar
g. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki Kompetensi Inti konsep mata pelajaran
h. Pembelajaran bersifat spiral (terjadi pengulangan-pengulangan pembelajaran materi tertentu)
i.        Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur yang mencerminkan pengelolaan kegiatan pembelajaran siswa, yaitu kegiatan dan objek belajar

Pemilihan kegiatan pembelajaran mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 
a.   Memberikan peluang bagi siswa untuk mencari, mengolah, dan menemukan sendiri pengetahuan, di bawah bimbingan guru 
b.     Mencerminkan ciri khas dalam pengembangan kemampuan mata pelajaran
c.  Disesuaikan dengan kemampuan siswa, sumber belajar, dan sarana yang tersedia
d. Bervariasi dengan mengombinasikan kegiatan individu/perorangan, berpasangan, kelompok, dan klasikal
e.     Memerhatikan pelayanan terhadap perbedaan individual siswa seperti: bakat, minat, kemampuan, latar belakang keluarga, sosial-ekonomi, dan budaya, serta masalah khusus yang dihadapi siswa yang bersangkutan

f.         Merumuskan Indikator 
Indikator merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur, mencakup ranah pengetahuan (kognitif) meliputi pemahaman dan pengembangan keterampilan intelektual, dengan tingkatan: ingatan, pemahaman, penerapan/aplikasi, analisis, evaluasi dan kreasi; keterampilan (psikomotorik) yang berhubungan dengan gerakan sengaja yang dikendalikan oleh aktivitas otak, umumnya berupa keterampilan yang memerlukan koordinasi otak dengan beberapa otot; dan sikap (afektif) meliputi aspek-aspek yang berkaitan dengan hal-hal emosional seperti perasaan, nilai, apresiasi, antusiasme, motivasi, dan sikap.
          Indikator merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Untuk mengembangkan instrumen penilaian, terlebih dahulu diperhatikan indikator. Oleh karena itu, di dalam penentuan indikator diperlukan kriteria-kriteria berikut ini:
1.      Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator (lebih dari dua).
2.  Indikator menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan/atau diobservasi.
3.    Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam KD maupun SK.
4.    Prinsip pengembangan indikator adalah sesuai dengan kepentingan (urgensi), kesinambungan (kontinuitas), kesesuaian (relevasi) dan kontekstual.
5.    Keseluruhan indikator dalam KD merupakan tanda-tanda, perilaku, dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi, yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten.
6.      Sesuai tingkat pengembangan berpikir siswa.
7.      Berkaitan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar.
8.      Memperhatikan aspek manfaat dalam kehidupan sehari-hari (life skills).
9.      Harus dapat menunjukan pencapaian hasil belajar siswa secara utuh (kognitif, afektif, dan psikomotor).
10.   Memperhatikan sumber-sumber belajar yang relevan.
11.   Dapat diukur/dapat dikuantifikasikan/dapat diamati.
12.   Menggunakan kata kerja operasional.

g.          Penilaian
          Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian kompetensi yang telah ditentukan.
h.        Menentukan Alokasi Waktu 
Alokasi waktu adalah jumlah waktu yang dibutuhkan untuk ketercapaian suatu Kompetensi Dasar tertentu, dengan memperhatikan: 
1) Minggu efektif per semester
2) Alokasi waktu mata pelajaran per minggu
3) Jumlah kompetensi per semester
Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan waktu rata-rata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam. 

i.        Menentukan Sumber Belajar 
Modul PLPG (dalam Abdul Madjid, dkk, 2015) sumber belajar merupakan segala sesuatu yang diperlukan dalam kegiatan pembelajaran, yang dapat berupa: buku teks, media cetak, media elektronika, narasumber, lingkungan alam, dan sebagainya.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 
Pengertian RPP 
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan telah dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Khusus untuk RPP Tematik, pengertian satu KD adalah satu KD untuk setiap mata pelajaran. Maksudnya, dalam menyusun RPP Tematik, guru harus mengembangkan tema berdasarkan satu KD yang terdapat dalam setiap mata pelajaran yang dianggap relevan. 

Mengembangkan Kemampuan Menalar, Mengkomunikasikan, dan Mencipta
                   Kurikulum 2013 akan dianggap berhasil jika para lulusannya memiliki kemampuan menalar/menganalisis, mengkomunikasikan, dan mencipta. Mindset ini mengacu pada buku yang berjudul Paradigma Pendidikan Nasional Abad XXI yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tahun 2010. Pada bagian buku tersebut dinyatakan bahwa untuk menghadapi abad XXI, pendidikan bukan hanya untuk membuat seorang peserta didik  berpengetahuan, melainkan juga menganut sikap keilmuan yang ilmiah yaitu kritis, logis, inventif dan inovatif, serta konsisten, dan adaptif. Disamping mmemberikan ilmu pengetahuan, pendidikan harus juga mampu menanamkan nilai-nilai luhur, menumbuhkembangkan sikap terpuji untuk hidup dalam masyarakat, yang sejahtera dan bahagia, baik di lingkup nasional maupun di lingkup antarbangsa dengan saling menghormati dan saling menghargai (BNSP dalam Ahmad Yani, 2014).
            BNSP mengutip dari “21st Century Partnership Learning Framework” menjelaskan bahwa gambaran manusia Indonesia adalah sebagai berikut:
a.  Memiliki kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah (Critical-Thinking and Problem-Solving Skills) yaitu kemampuan untuk berpikir secara kritis, lateral, dan sistemik, terutama dalam konteks pemecahan masalah
b.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dan bekerjasama (Communication and Colaboration Skills) yaitu mampu berkomunikasi dan berkolaborasi secara efektif dengan berbagai pihak
c.   Memili kemampuan mencipta dan membaharui (Creativity and Innovation Skills) yaitu mampu mengembangkan kreativitas yang dimilikinya untuk menghasilkan berbagai terobosan yang inovatif
d. Memiliki literasi teknologi informasi dan komunikasi (Information and CommunicationsTechnology Literacy) yaitu mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja dan aktivitas sehari-hari
e. Memiliki kemampuan belajar kontekstual (Contextual Learning Skils) yaitu mampu menjalani aktivitas pembelajaran mandiri yang konstekstual sebagai bagian dari pengembangan pribadi
f.    Memiliki kemampuan informasi dan literasi media (Information and Media Literacy Skills) yaitu mampu memahami dan menggunakan berbagai media komunikasi untuk menyampaikan beragam gagasan dan melaksanakan aktivitas kolaborasi serta interakasi dengan beragam pihak

            Pada abad 21, setiap orang dituntut memiliki kemampuan kreatif dan kritis, memiliki karakter yang kuat seperti bertanggung jawab, sosial, kemampuan dalam memanfaatkan informasi dan berkomunikasi. Untuk membina manusia Indonesia, diperlukan perubahan paradigm pembelajaran, yaitu: (Permendikbud No.65 tahun 2013 tentang Standar Proses dalam Ahmad Yani, 2014)
1.  Dari pembelajaran yang berusaha memberitahu berubah menjadi pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk mencari tahu melalui membaca, mengamati, atau mengobservasi.
2.     Dari pembelajaran yang hanya mengembangkan kemampuan menyelesaikan masalah atau menjawab soal yang diajukan bergeser ke arah pembelajaran yang memberi kemampuan merumuskan masalah dan menanya.
3.  Dari pembelajaran yang melatih berpikir mekanistis bergeser ke arah melatih berpikir analitis dan pengambilan keputusan.
4.  Dari pembelajaran yang hanya bersifat persaingan prestasi secara individual ke arah kerjasama dan kolaborasi dalam menyelesaikan masalah.
5.  Dari pembelajaran yang melatih jawaban tunggal menuju pembelajaran yang melatih peserta didik untuk menjawab kebenaran multidimensi.
  Dari pembelajaran yang hanya mengembangkan keterampilan fisikal menjadi pembelajaran yang menyeimbangkan antara keterampilan fisikal (hard skills) dan keterampilan mental (soft skills).
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

ABOUT AUTHOR

Follow this blog

LATEST POSTS

  • Standar Penilaian
    1.       BAB I <Ketentuan Umum> (a)     Pasal 1, Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1)   Standar Penilaian ...
  • Telaah Kurikulum
    Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut. a.   Kompetensi apa saja yang harus...
  • Standar Kompetensi Lulusan
    Standar Nasional Pendidikan Standar yang perlu diterapkan dalam kurikulum nasional adalah standar kompetensi minimal, yang perlu dirumusk...
  • Standar Isi
    Pengertian Standar Isi Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan...
  • Pengembangan Silabus
    Pengembangan Silabus (1)  Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik pe...
  • Pemahaman Konseptual Tentang Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
    Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Dalam Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, disebutkan Rencana Pel...
  • Standar Proses
    Kali ini akan dibahas tentang standar proses, apa itu standar proses? Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran p...
  • Telaah dan Perencanaan Pengembangan Kurikulum Bahasa Korea
    Pengertian Pengembangan Kurikulum  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengembangan berarti  proses, cara, perbuatan menge...
  • Konsep Dasar Kurikulum, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
    A.     Kurikulum Pengertian Kurikulum Berdasarkan studi yang telah dilakukan oleh banyak ahli, dapat disimpulkan bahwa pengertian kurik...
  • Mengenal Search Engine
    Pengertian Search Engine Search Engine adalah salah  satu fasilitas internet yang dijalankan melalui browser untuk mencari informasi yang k...

Categories

  • About 2NE1 1
  • Education 9
  • Lirik Lagu Korea 1
  • Park Shin Hye 1
  • SNSD 1
  • Super Junior 2
  • Teknologi 3

Recent Posts

Pages

  • Beranda

Blogger templates

Blog archive

  • ▼  2018 (9)
    • ▼  Maret (5)
      • Pemahaman Konseptual Tentang Penyusunan Rencana Pe...
      • Telaah dan Perencanaan Pengembangan Kurikulum Baha...
      • Pengembangan Silabus
      • Telaah Kurikulum
      • Standar Penilaian
    • ►  Februari (4)
  • ►  2012 (3)
    • ►  Februari (3)
  • ►  2011 (6)
    • ►  September (2)
    • ►  Juli (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (1)
Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Popular Posts

  • Standar Penilaian
    1.       BAB I <Ketentuan Umum> (a)     Pasal 1, Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1)   Standar Penilaian ...
  • Telaah Kurikulum
    Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut. a.   Kompetensi apa saja yang harus...
  • Standar Kompetensi Lulusan
    Standar Nasional Pendidikan Standar yang perlu diterapkan dalam kurikulum nasional adalah standar kompetensi minimal, yang perlu dirumusk...
  • Standar Isi
    Pengertian Standar Isi Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan...
  • Pengembangan Silabus
    Pengembangan Silabus (1)  Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik pe...
  • Pemahaman Konseptual Tentang Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
    Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Dalam Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, disebutkan Rencana Pel...
  • Standar Proses
    Kali ini akan dibahas tentang standar proses, apa itu standar proses? Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran p...
  • Telaah dan Perencanaan Pengembangan Kurikulum Bahasa Korea
    Pengertian Pengembangan Kurikulum  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengembangan berarti  proses, cara, perbuatan menge...
  • Konsep Dasar Kurikulum, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
    A.     Kurikulum Pengertian Kurikulum Berdasarkan studi yang telah dilakukan oleh banyak ahli, dapat disimpulkan bahwa pengertian kurik...
  • Mengenal Search Engine
    Pengertian Search Engine Search Engine adalah salah  satu fasilitas internet yang dijalankan melalui browser untuk mencari informasi yang k...

Advertisement

Blogger news

Hasna Dhia Irbah

Buat Lencana Anda

Copyright © 2015 Autumn Leaves. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates