Standar Proses
Kali ini akan
dibahas tentang standar proses, apa itu standar proses?
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan
pembelajaran
pada
satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar
Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan standar Isi
yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaiamana telah diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Prinsip
Pembelajaran
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
maka Prinsip Pembelajaran yang digunakan:
• Dari
peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu
• Dari
guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber
belajar
• Dari
pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan
ilmiah
• Dari
pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi
• Dari
pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu. Pembelajaran terpadu dimaksudkan agar bahan ajar
tidak terpisah-pisah, harus mengaitkan dengan mata pelajaran lain.
• Dari
pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban
yang kebenarannya multi dimensi
• Dari
pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif
• Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal
(hardskills) dan keterampilan mental (softskills)
• Pembelajaran
yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar
sepanjang hayat
• Pembelajaran
yang berlangsung di rumah, di
sekolah, dan di masyarakat
• Pembelajaran
yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta
didik, dan di mana saja adalah kelas
• Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran
• Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang
budaya peserta didik.
Perencanaan
Proses Pembelajaran
Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi :
• Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran
untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.
• Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana
kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP
dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik
dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Prinsip Penyusunan RPP
• Dalam
menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
• Perbedaan
individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual,
bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar,
kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai,
dan/atau lingkungan peserta didik.
• Partisipasi
aktif peserta didik.
• Berpusat
pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat,
kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
• Pengembangan
budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran
membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk
tulisan.
• Pemberian
umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan
balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
• Penekanan
pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar
dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
• Mengakomodasi
pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek
belajar, dan keragaman budaya.
• Penerapan
teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif
sesuai dengan situasi dan kondisi.
Pelaksanaan
Proses Pembelajaran
a)
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
• Alokasi
Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
• SD/MI : 35 menit
• SMP/MTs : 40 menit
• SMA/MA :
45 menit
• SMK/MAK : 45 menit
b)
Rombongan belajar
Jumlah
rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam
setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut:
No
|
Satuan Pendidikan
|
Jumlah Rombongan Belajar
|
Jumlah Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar
|
1.
|
SD/MI
|
6-24
|
28
|
2.
|
SMP/MTs
|
3-33
|
32
|
3.
|
SMA/MA
|
3-36
|
36
|
4.
|
SMK
|
3-72
|
36
|
5.
|
SDLB
|
6
|
5
|
6.
|
SMPLB
|
3
|
8
|
7.
|
SMALB
|
3
|
8
|
c)
Buku Teks Pelajaran
Buku
teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran
yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik
d)
Pengelolalaan Kelas dan
Laboratorium
Guru
wajib menjadi teladan yang baik bagi peserta didik
1. Guru
wajib menjadi teladan yang baik bagi peserta didik dalam menghayati dan
mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam
kehidupan bersama.
2. Guru
wajib menjadi teladan bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama,
toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan
bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Guru
menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik dan sumber daya lain sesuai
dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajara
4. Volume
dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan
baik oleh peserta didik.
5. Guru
wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta
didik
6. Guru
menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta
didik.
7. Guru
menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam
menyelenggarakan proses pembelajaran.
8. Guru
memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta
didik selama proses pembelajaran berlangsung.
9. Guru
berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
10. Pada
tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata
pelajaran; dan
11. Guru
memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang
dijadwalkan.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan
pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan,
inti dan penutup.
1. Kegiatan
Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:
• menyiapkan
peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
• memberi
motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi
ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan
lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan
jenjang peserta didik;
• mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang
akan dipelajari;
• menjelaskan
tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
• menyampaikan
cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode
pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran.
•
Sikap
Sesuai
dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah
proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga
mengamalkan
• Pengetahuan
Pengetahuan
dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi, hingga mencipta.
• Keterampilan
Keterampilan
diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan
mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang
diturunkan dari keterampilan harus mendorong peserta didik untuk melakukan
proses pengamatan hingga penciptaan.
3. Kegiatan
Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama peserta didik baik
secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
• Seluruh
rangkaian aktivitas pembela
• Saran dan
hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat
langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung
• Memberikan
umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran
• Melakukan
kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual
maupun kelompok
•
Menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk
pertemuan berikutnya.
Penilaian Proses dan Hasil Pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran menggunakan
pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan
peserta didik, proses, dan hasil belajar secara utuh.
Hasil penilaian otentik digunakan guru untuk
merencanakan program perbaikan (remedial)
pembelajaran, pengayaan (enrichment), atau
pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik digunakan sebagai
bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran
sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
Evaluasi hasil pembelajaran dilakukan saat proses
pembelajaran dan di akhir satuan pelajaran dengan menggunakan metode dan alat:
tes lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil evaluasi akhir diperoleh dari
gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran.
Alat evaluasi proses pembelajaran :
a. Lembar pengamatan
b. Angket
c. Rekaman
d. Catatan anekdot
e. Refleksi.
Pengawasan Proses Pembelajaran
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui
kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara
berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala
satuan pendidikan dan pengawas.
Tags:
Education
0 komentar