Standar Penilaian
(a)
Pasal
1, Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) Standar
Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat,
prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik
pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(2) Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik.
(3) Pembelajaran
adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan
pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
(4) Ulangan
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik
secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan
perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
(5) Ujian
sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
(6) Kriteria
Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan
belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar
kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik,
karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
(a) Pasal
2, Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri
atas:
(1)
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik
(2)
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
(3)
Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah.
(b)
Pasal
3
(1) Penilaian
hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
meliputi aspek:
a. Sikap;
b. Pengetahuan;
dan
c. Keterampilan.
(2) Penilaian
sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku
peserta didik.
(3) Penilaian
pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
(4) Penilaian
keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam
melakukan tugas tertentu.
(5)
Penilaian
pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
(a)
Pasal
4
(1) Penilaian
hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses,
kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan.
(2) Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar
Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
(3) Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
(a)
Pasal
5, Prinsip penilaian hasil belajar:
(1)
Sahih,
berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
(2) Objektif,
berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak
dipengaruhi subjektivitas penilai;
(3) Adil,
berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena
berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
(4) Terpadu,
berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari
kegiatan pembelajaran;
(5)
Terbuka,
berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan
dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
(6)
Menyeluruh
dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan
menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai
perkembangan kemampuan peserta didik;
(7)
Sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku;
(8) Beracuan
kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang
ditetapkan; dan
(9) Akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme,
prosedur, teknik, maupun hasilnya.
(a)
Pasal
6
(1) Penilaian
hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan,
penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
(2)
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:
a. Mengukur
dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;
b. Memperbaiki
proses pembelajaran; dan
c. Menyusun
laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir
tahun. dan/atau kenaikan kelas.
(3)
Pemanfaatan
hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur
lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait.
(b)
Pasal
7
(1) Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian
sekolah/madrasah.
(2) Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
(3) Satuan
pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil
penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk
melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan.
(4)
Dalam
rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan sebagai mana yang dimaksud
pada ayat (3), satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta
kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.
(c)
Pasal
8
(1) Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau
bentuk lain yang diperlukan.
(2) Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai
dasar untuk:
a.
Pemetaan
mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.
Pertimbangan
seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan
c. Pembinaan
dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk
meningkatkan mutu pendidikan.
(a)
Pasal
9
(1)
Mekanisme
penilaian hasil belajar oleh pendidik:
a. Perancangan
strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
b. Penilaian
aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain
yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru
kelas;
c. Penilaian
aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan
sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
d. Penilaian
keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau
teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
e. Peserta
didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran
remedi; dan
f. Hasil
penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan
dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
(2) Ketentuan
lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh pendidik diatur dalam pedoman
yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
(b)
Pasal
10
(1)
Mekanisme
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:
a. Penetapan
KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik;
b. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
c. Penilaian
pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;
d. Laporan
hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam
rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil
penilaian oleh Pendidik; dan
e. Kenaikan
kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui
rapat dewan pendidik.
(2) Ketentuan
lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh satuan pendidikan diatur dalam
pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
(c)
Pasal
11, Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pemerintah:
(1) Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN)
dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;
(2) Penyelenggaraan
UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi
terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.
(3)
Hasil
UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN;
(4) Hasil
UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan
proses pembelajaran;
(5)
Hasil
UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk:
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk
jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada
satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
(6) Bentuk
lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk
survei dan/atau sensus; dan
(7) Bentuk
lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.
(a)
Pasal
12
(1)
Penilaian
aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
a. Mengamati
perilaku peserta didik selama pembelajaran;
b. Mencatat
perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
c.
Menindaklanjuti
hasil pengamatan; dan
d.
Mendeskripsikan
perilaku peserta didik.
(2)
Penilaian
aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
a.
Menyusun
perencanaan penilaian;
b.
Mengembangkan
instrumen penilaian;
c.
Melaksanakan
penilaian;
d.
Memanfaatkan
hasil penilaian; dan
e. Melaporkan
hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
(3)
Penilaian
aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:
a.
Menyusun
perencanaan penilaian;
b.
Mengembangkan
instrumen penilaian;
c.
Melaksanakan
penilaian;
d.
Memanfaatkan
hasil penilaian; dan
e. Melaporkan
hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
(b)
Pasal
13
(1)
Prosedur
penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan
urutan:
a. Menetapkan
tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
b.
Menyusun
kisi-kisi penilaian;
c.
Membuat
instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
d.
Melakukan
analisis kualitas instrumen;
e.
Melakukan
penilaian;
f.
Mengolah,
menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g.
Melaporkan
hasil penilaian; dan
h.
Memanfaatkan
laporan hasil penilaian.
(2) Prosedur
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan
kegiatan dengan urutan:
a.
Menetapkan
KKM;
b.
Menyusun
kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
c.
Menyusun
instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
d.
Melakukan
analisis kualitas instrumen;
e.
Melakukan
penilaian;
f.
Mengolah,
menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g.
Melaporkan
hasil penilaian; dan
h.
Memanfaatkan
laporan hasil penilaian.
(3)
Prosedur
penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:
a.
Menyusun
kisi-kisi penilaian;
b.
Menyusun
instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
c.
Melakukan
analisis kualitas instrumen;
d.
Melakukan
penilaian;
e.
Mengolah,
menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
f.
Melaporkan
hasil penilaian; dan
g.
Memanfaatkan
laporan hasil penilaian.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut tentang prosedur Penilaian oleh Pendidik sebagai mana dimaksud
pada ayat (1) serta Penilaian oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait
berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
(a)
Pasal
14
(1) Instrumen
penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes,
pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai
dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
(2) Instrumen
penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir
dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan
bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
(3) Instrumen
penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan
substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta
menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah,
antardaerah, dan antartahun.
Daftar Pustaka
Permendikbud. 2016. Standar
Penilaian Pendidikan. [online] http://bsnp-indonesia.org/wp-content/uploads/2009/09/Permendikbud_Tahun2016_Nomor023.pdf
Tags:
Education
0 komentar