Standar Kompetensi Lulusan

Standar Nasional Pendidikan
Standar yang perlu diterapkan dalam kurikulum nasional adalah standar kompetensi minimal, yang perlu dirumuskan secara eksplisit dalam keseluruhan sistem pendidikan nasional. Standar kompetensi diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan, dan kesalahan dalam memahami, memaknai, dan menerapkan kurikulum. Hal ini penting, karena kurikulum sering kali diterapkan secara seragam bagi setiap peserta didik, tanpa memperhatikan perbedaan individu, baik kemampuan, kecepatan belajar, maupun konteks sosial dan budaya. Dalam hal ini standar kompetensi untuk peserta didik di sebagian wilayah mestinya tidak perlu sama dengan standar kompetensi di ibu kota metropolitan, demikian halnya bagi anak-anak luar biasa, dan berkelainan. Standar nasional pendidikan seharusnya dirumuskan secara kolaboratif, melalui konsensus, bukan hanya oleh depdiknas.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan  Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan

Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki kompetensi pada  tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Berikut adalah kompetensi  dimensi yang dimiliki Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket yaitu:
1.      Dimensi Sikap
·   SD/MI/SDLB/Paket A
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap: 
1. beriman  dan bertakwa kepada Tuhan YME
2. berkarakter, jujur, dan peduli
3. bertanggungjawab
4. pembelajar sejati sepanjang hayat
5. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.

·   SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap: 
1. beriman  dan bertakwa kepada Tuhan YME
2. berkarakter, jujur, dan peduli
3. bertanggungjawab
4. pembelajar sejati sepanjang hayat
5. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.

·   SMA/MA/ SMALB/Paket C
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap: 
1. Beriman  dan bertakwa kepada Tuhan YME
2. Berkarakter, jujur, dan peduli
3. Bertanggung jawab
4. Pembelajar sejati sepanjang hayat
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.
2.      Dimensi Pengetahuan
·   SD/MI/SDLB/Paket A
Memiliki pengetahuan factual,konseptual,procedural, dan  metakognitif pada tingkat dasar berkenaan dengan :
1.      Ilmu pengetahuan
2.      Teknologi
3.      Seni
4.      Budaya
Mampu mengaitkan pengetahuan Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan Negara.
·   SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berkenaan dengan:
1.  ilmu pengetahuan
2. teknologi, 
3. seni, dan 
4. budaya. 
Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
·   SMA/MA/SMALB/ Paket C
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berkenaan dengan: 
1. ilmu pengetahuan,
2. teknologi, 
3. seni, 
4. budaya, dan 
5. humaniora.
Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, serta kawasan regional dan internasional.
3.      Dimensi Keterampilan
·         SD/MI/SDLB/ Paket A
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif, 
3. kritis, 
4. mandiri, 
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan tahap perkembangan anak yang relevan dengan tugas yang diberikan
·         SMP/MTs/SMPLB/ Paket B
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif, 
3. kritis, 
4. mandiri, 
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan ilmiah  sesuai dengan yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri
·         SMA/MA/SMALB/ Paket C
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif, 
3. kritis, 
4. mandiri, 
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan ilmiah sebagai pengembangan dari yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri.

Mulyasa,E.2006. Kurikulum Yang Disempurnakan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Bandung.
Mulyasa,E.2012. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Bandung.
Anonym.” Standar Kompetensi Lulusan”. dalam http://www.bsnp-indonesia.org/wp content/uploads/2009/04/Permendikbud_Tahun2016_Nomor020.pdf

Share:

0 komentar