Standar Kompetensi Lulusan
Standar Nasional Pendidikan
Standar yang perlu diterapkan dalam
kurikulum nasional adalah standar kompetensi minimal, yang perlu dirumuskan
secara eksplisit dalam keseluruhan sistem pendidikan nasional. Standar
kompetensi diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan, dan kesalahan dalam
memahami, memaknai, dan menerapkan kurikulum. Hal ini penting, karena kurikulum
sering kali diterapkan secara seragam bagi setiap peserta didik, tanpa
memperhatikan perbedaan individu, baik kemampuan, kecepatan belajar, maupun
konteks sosial dan budaya. Dalam hal ini standar kompetensi untuk peserta didik
di sebagian wilayah mestinya tidak perlu sama dengan standar kompetensi di ibu
kota metropolitan, demikian halnya bagi anak-anak luar biasa, dan berkelainan.
Standar nasional pendidikan seharusnya dirumuskan secara kolaboratif, melalui
konsensus, bukan hanya oleh depdiknas.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar
Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Sesuai
dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Tujuan Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai
acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Kompetensi Lulusan Satuan
Pendidikan
Setiap lulusan satuan
pendidikan dasar dan menengah memiliki kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Berikut adalah kompetensi dimensi yang dimiliki Lulusan SD/MI/SDLB/Paket
A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket yaitu:
1. Dimensi
Sikap
·
SD/MI/SDLB/Paket
A
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap:
1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
2. berkarakter,
jujur, dan peduli
3.
bertanggungjawab
4. pembelajar
sejati sepanjang hayat
5. sehat jasmani
dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
·
SMP/MTs/SMPLB/Paket
B
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap:
1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
2. berkarakter,
jujur, dan peduli
3.
bertanggungjawab
4. pembelajar
sejati sepanjang hayat
5. sehat jasmani
dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
·
SMA/MA/
SMALB/Paket C
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
2. Berkarakter,
jujur, dan peduli
3. Bertanggung jawab
4. Pembelajar
sejati sepanjang hayat
5. Sehat jasmani
dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan
internasional.
2. Dimensi
Pengetahuan
·
SD/MI/SDLB/Paket A
Memiliki pengetahuan factual,konseptual,procedural,
dan metakognitif pada tingkat dasar berkenaan
dengan :
1.
Ilmu
pengetahuan
2.
Teknologi
3.
Seni
4.
Budaya
Mampu mengaitkan pengetahuan Mampu mengaitkan
pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat
dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan Negara.
·
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural,
dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berkenaan dengan:
1. ilmu
pengetahuan
2. teknologi,
3. seni, dan
4. budaya.
Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks
diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar,
bangsa, negara, dan kawasan regional.
·
SMA/MA/SMALB/ Paket C
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural,
dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berkenaan
dengan:
1. ilmu
pengetahuan,
2.
teknologi,
3. seni,
4. budaya,
dan
5. humaniora.
Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks
diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar,
bangsa, negara, serta kawasan regional dan internasional.
3. Dimensi
Keterampilan
·
SD/MI/SDLB/
Paket A
Memiliki
keterampilan berpikir dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif,
3. kritis,
4. mandiri,
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan tahap
perkembangan anak yang relevan dengan tugas yang diberikan
·
SMP/MTs/SMPLB/
Paket B
Memiliki
keterampilan berpikir dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif,
3. kritis,
4. mandiri,
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan yang dipelajari di satuan
pendidikan dan sumber lain secara mandiri
·
SMA/MA/SMALB/
Paket C
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif,
3. kritis,
4. mandiri,
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan ilmiah sebagai pengembangan dari
yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri.
Mulyasa,E.2006. Kurikulum
Yang Disempurnakan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Bandung.
Mulyasa,E.2012. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Bandung.
Anonym.” Standar Kompetensi Lulusan”. dalam http://www.bsnp-indonesia.org/wp
content/uploads/2009/04/Permendikbud_Tahun2016_Nomor020.pdf
Tags:
Education
0 komentar