Pengembangan Silabus





Pengembangan Silabus
(1)  Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah dan lingkungannya.
(2)  Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
(3)  Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
(4) Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan menyediakan anggaran yang diperlukan, narasumber yang berkaitan dengan silabus mata pelajaran yang dikembangkan, dan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

Tahap-tahap Pengembangan Silabus

1.   Perencanaan
   Tim yang ditugaskan untuk menyusun silabus terlebih dahulu mengumpulkan informasi dan mempersiapkan referensi yang sesuai untuk mengembangkan silabus.
2.   Pelaksanaan
   Dalam melaksanakan penyusunan silabus perlu memahami semua perangkat yang berhubungan dengan penyusunan silabus, seperti standar isi yang berhubungan dengan mata pelajaran yang bersangkutan dan Standar Kompetensi Lulusan serta Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
3.   Perbaikan
   Buram silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Pengkaji dapat terdiri atas para spesialis kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog, guru/instruktur, kepala sekolah, pengawas, staf profesional dinas pendidikan, perwakilan orang tua siswa, dan siswa itu sendiri.
4.   Pemantapan
   Masukan dari pengkajian ulang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperbaiki buram awal. Apabila telah memenuhi kriteria dengan cukup baik dapat segera disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan komunitas sekolah lainnya.
5.   Penilaian Silabus
          Penilaian pelaksanaan silabus perlu dilakukan secara berkala dengan menggunakan model-model penilaian kurikulum.

Prinsip Pengembangan Silabus

Prinsip pengembangan menurut BNSP (2006) silabus :
  1. Ilmiah, yaitu keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
  2. Relevan, yaitu cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus harus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
  3. Sistematis, yaitu komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
  4. Konsisten, yaitu adanya hubungan yang konsisten antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
  5. Memadai, yaitu cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
  6. Aktual dan Kontekstual, yaitu cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
  7. Fleksibel, yaitu keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
  8. Menyeluruh, yaitu komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

Langkah-langkah Pengembangan Silabus


     Dilihat dari unit waktu penggunaan silabus meliputi hal-hal penting yang perlu diperhatikan oleh para pengembang kurikulum yaitu: pertama, silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan; kedua, penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok; dan terakhir implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

Menyusun silabus dengan langkah yang benar adalah sebagai berikut :


Mengkaji Standar kompetensi dan Kompetensi Dasar
   Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada standar Isi, dengan memperhatikan (1) urutan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI; (2) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran; dan (3) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.


Mengidentifikasi Materi Pokok dan Pembelajaran
   Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan (1) potensi peserta didik; (2) relevansi dengan karakteristik daerah; (3) tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik; (4) kebermanfaatan bagi peserta didik; (5) struktur keilmuan; (6) aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran; (7) relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan (8) alokasi waktu.


Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
 Pengembangan itu dilakukan dengan cara (1) guru secara mandiri menyusun silabus, rencana pembelajaran dan instrumen evaluasi belajar; (2) apabila guru mata pelajaran belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran melakukan On the Job Training (OJT) untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut; (3) di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs dan SMA/MA untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait; (4) sekolah/madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama melakukan On the Job Training; dan (5) Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama setempat harus memfasilitasi penyusunan silabus.


Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
 Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian untuk mengukur kualitas hasil belajar peserta didik. 

Penentuan Jenis Penilaian
  Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian adalah :
  • Penilaian di arahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi
  • Penilaian menggunakan acuan kriteria, berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya
  • Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih
  • Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya
  • Sistem penilaian disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran

Menentukan Alokasi Waktu
    Alokasi waktu pembelajaran adalah perhitungan suatu kemampuan dasar tertentu berdasarkan analisis dan atau pengalaman penggunaan jam pembelajaran setiap pertemuan pada satu semester untuk mencapai suatu kemampuan dasar di kelas mengacu pada materi bahasan yang menjamin pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar sebagaimana tertuang dalam silabus pembelajaran. Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.

Menentukan Sumber Belajar
    Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

     Mekanisme penyusunan silabus dimulai dengan cara membentuk tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan narasumber, serta pihak lain yang terkait. Kegiatan tersebut difasilitasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK. Agar terbentuk tim kerja yang kuat, maka tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun mereka sebaiknya melibatkan komite sekolah, dan narasumber, serta pihak lain yang dapat membantu memvalidasi silabus yang dikembangkan.
     Untuk materi pelajaran agama, maka supervisi dapat dilakukan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Sedangkan tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB,SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang dapat membantu mengembangkan silabus. Dinas pendidikan provinsi memberi dukungan fasilitas, anggaran, narasumber dan melakukan supervisi pengembangan silabus dan implementasinya.

Kegiatan Tim Penyusun Silabus
 Penyusunan silabus dalam bentuk KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau loka karya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draft, review dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
  Silabus yang disusun menegaskan pengalaman belajar yang menunjukkan aktivitas belajar yang dilakukan siswa dalam berinteraksi dengan objek belajar untuk mencapai Kompetensi Dasar. Pengalaman belajar dapat dipilih sesuai dengan kompetensinya, dapat dicapai di dalam kelas dan di luar kelas. Sedangkan bentuknya dapat berupa kemampuan mendemonstrasikan, mempraktikkan, mensimulasikan, mengadakan eksperimen, menganalisis, mengaplikasikan, menemukan, mengamati, meneliti, menelaah, dan lain sebagainya. Saat menyusun silabus guru perlu memperhatikan life skill dan pembelajaran Contextual Teaching and Learning (CTL).

Pemberlakuan Silabus
Dokumen silabus dalam bentuk KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK menurut BNSP (2006) dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota untuk SD dan SMP, dan tingkat propinsi untuk SMA dan SMK. Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Menurut Sagala (2007) hak otonom penyusunan silabus ada pada pendidik dan sekolah, oleh karena itu sekolah yang mempunyai hak untuk mengesahkan silabus. Namun sekolah perlu memperhatikan visi dan misi pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, itulah sebabnya sekolah harus meminta pertimbangan pada pemerintah daerah kabupaten/kota dan juga pemerintah daerah provinsi, agar mereka mengetahui dukungan (fasilitas, anggaran, narasumber, dan lainnya) apa yang harus disediakan dalam implementasinya.


Share:

0 komentar