Pengembangan Silabus
Pengembangan
Silabus
(1) Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang
bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah dan
lingkungannya.
(2) Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum
dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah
dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
(3) Sekolah yang
belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan
silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
(4) Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi
penyusunan silabus dengan menyediakan anggaran yang diperlukan, narasumber
yang berkaitan dengan silabus mata pelajaran yang dikembangkan, dan membentuk
sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
Tahap-tahap Pengembangan Silabus
1.
Perencanaan
Tim yang ditugaskan untuk menyusun silabus
terlebih dahulu mengumpulkan informasi dan mempersiapkan referensi yang sesuai
untuk mengembangkan silabus.
2.
Pelaksanaan
Dalam melaksanakan penyusunan silabus perlu
memahami semua perangkat yang berhubungan dengan penyusunan silabus, seperti standar isi yang
berhubungan dengan mata pelajaran yang bersangkutan dan Standar Kompetensi
Lulusan serta Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
3. Perbaikan
Buram silabus perlu dikaji ulang sebelum
digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Pengkaji dapat terdiri atas para
spesialis kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli didaktik-metodik, ahli
penilaian, psikolog, guru/instruktur, kepala sekolah, pengawas, staf
profesional dinas pendidikan, perwakilan orang tua siswa, dan siswa itu
sendiri.
4. Pemantapan
Masukan dari pengkajian ulang dapat dijadikan
bahan pertimbangan untuk memperbaiki buram awal. Apabila telah memenuhi
kriteria dengan cukup baik dapat segera disampaikan kepada Kepala Dinas
Pendidikan dan komunitas sekolah lainnya.
5. Penilaian Silabus
Penilaian pelaksanaan silabus perlu dilakukan
secara berkala dengan menggunakan model-model penilaian kurikulum.
Prinsip Pengembangan
Silabus
Prinsip pengembangan menurut BNSP (2006) silabus :
- Ilmiah, yaitu keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
- Relevan, yaitu cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus harus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
- Sistematis, yaitu komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
- Konsisten, yaitu adanya hubungan yang konsisten antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
- Memadai, yaitu cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
- Aktual dan Kontekstual, yaitu cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
- Fleksibel, yaitu keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
- Menyeluruh, yaitu komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Dilihat
dari unit waktu penggunaan silabus meliputi hal-hal penting yang perlu
diperhatikan oleh para pengembang kurikulum yaitu: pertama, silabus mata
pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata
pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan;
kedua, penyusunan
silabus memperhatikan alokasi waktu per semester, per tahun, dan alokasi waktu
mata pelajaran lain yang sekelompok; dan terakhir implementasi pembelajaran per
semester menggunakan penggalan silabus sesuai standar kompetensi dan kompetensi
dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur
kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan
kompetensi.
Menyusun silabus dengan langkah yang benar adalah
sebagai berikut :
Mengkaji Standar kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum
pada standar Isi, dengan memperhatikan (1) urutan berdasarkan hirarki konsep
disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai
dengan urutan yang ada di SI; (2) keterkaitan antara standar kompetensi dan
kompetensi dasar dalam mata pelajaran; dan (3) keterkaitan antara standar
kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
Mengidentifikasi Materi Pokok dan Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan (1) potensi peserta didik; (2) relevansi dengan karakteristik
daerah; (3) tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan
spritual peserta didik; (4) kebermanfaatan bagi peserta didik; (5) struktur
keilmuan; (6) aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran; (7)
relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan (8)
alokasi waktu.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Pengembangan
itu dilakukan dengan cara (1) guru secara mandiri menyusun silabus, rencana
pembelajaran dan instrumen evaluasi belajar; (2) apabila guru mata pelajaran belum
dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak
sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata
pelajaran melakukan On the Job Training
(OJT) untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah
tersebut; (3) di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI,
menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs dan SMA/MA untuk mata pelajaran IPA
dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait; (4) sekolah/madrasah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung
dengan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk
bersama-sama melakukan On the Job
Training; dan (5) Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama setempat harus memfasilitasi penyusunan silabus.
Merumuskan Indikator
Pencapaian Kompetensi
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik
peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan
dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian untuk mengukur kualitas
hasil belajar peserta didik.
Penentuan Jenis
Penilaian
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan
menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan
secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang
bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian adalah :
- Penilaian di arahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi
- Penilaian menggunakan acuan kriteria, berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya
- Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih
- Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya
- Sistem penilaian disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran
Menentukan Alokasi Waktu
Alokasi waktu pembelajaran adalah perhitungan suatu kemampuan dasar tertentu berdasarkan analisis dan atau pengalaman penggunaan jam pembelajaran setiap pertemuan pada satu semester untuk mencapai suatu kemampuan dasar di kelas mengacu pada materi bahasan yang menjamin pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar sebagaimana tertuang dalam silabus pembelajaran. Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar.
Menentukan Sumber
Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan
elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi
dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
Mekanisme
penyusunan silabus dimulai dengan cara membentuk tim penyusun KTSP pada SD,
SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua
merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah,
dan narasumber, serta pihak lain yang terkait. Kegiatan tersebut difasilitasi
dan disupervisi oleh dinas pendidikan yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Agar terbentuk tim kerja yang kuat, maka tim penyusun kurikulum tingkat satuan
pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah
sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun mereka
sebaiknya melibatkan komite sekolah, dan narasumber, serta pihak lain yang
dapat membantu memvalidasi silabus yang dikembangkan.
Untuk materi
pelajaran agama, maka supervisi dapat dilakukan oleh departemen yang menangani
urusan pemerintahan di bidang agama. Sedangkan tim penyusun kurikulum tingkat
satuan pendidikan khusus (SDLB,SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor,
kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun
melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang dapat
membantu mengembangkan silabus. Dinas pendidikan provinsi memberi dukungan
fasilitas, anggaran, narasumber dan melakukan supervisi pengembangan silabus
dan implementasinya.
Kegiatan
Tim Penyusun Silabus
Penyusunan silabus dalam bentuk KTSP merupakan bagian
dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat
kerja dan/atau loka karya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah
yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap
kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draft, review dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan
penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan
diselenggarakan oleh tim penyusun.
Silabus
yang disusun menegaskan pengalaman belajar yang menunjukkan aktivitas belajar
yang dilakukan siswa dalam berinteraksi dengan objek belajar untuk mencapai
Kompetensi Dasar. Pengalaman belajar dapat dipilih sesuai dengan kompetensinya,
dapat dicapai di dalam kelas dan di luar kelas. Sedangkan bentuknya dapat
berupa kemampuan mendemonstrasikan, mempraktikkan, mensimulasikan, mengadakan
eksperimen, menganalisis, mengaplikasikan, menemukan, mengamati, meneliti,
menelaah, dan lain sebagainya. Saat menyusun silabus guru perlu memperhatikan life skill dan pembelajaran Contextual Teaching and Learning (CTL).
Pemberlakuan Silabus
Dokumen silabus dalam bentuk KTSP pada SD, SMP, SMA, dan
SMK menurut BNSP (2006) dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat
pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota untuk SD dan SMP, dan tingkat propinsi untuk SMA dan SMK.
Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah
setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh
departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Dokumen kurikulum
tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala
sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas
provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Menurut
Sagala (2007) hak otonom penyusunan silabus ada pada pendidik dan sekolah, oleh
karena itu sekolah yang mempunyai hak untuk mengesahkan silabus. Namun sekolah
perlu memperhatikan visi dan misi pendidikan kabupaten/kota dan provinsi,
itulah sebabnya sekolah harus meminta pertimbangan pada pemerintah daerah
kabupaten/kota dan juga pemerintah daerah provinsi, agar mereka mengetahui
dukungan (fasilitas, anggaran, narasumber, dan lainnya) apa yang harus
disediakan dalam implementasinya.
Tags:
Education
0 komentar