• Home
  • Download
    • Premium Version
    • Free Version
    • Downloadable
    • Link Url
      • Example Menu
      • Example Menu 1
  • Social
  • Features
    • Lifestyle
    • Sports Group
      • Category 1
      • Category 2
      • Category 3
      • Category 4
      • Category 5
    • Sub Menu 3
    • Sub Menu 4
  • Travel
  • Contact Us

Autumn Leaves

Pengertian Standar Isi
Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang. Selain itu standar isi menurut Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013, “Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu”.
Dalam usaha mencapai Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah ditetapkan untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan, penguasaan kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi Tingkat Kompetensi Pendidikan Dasar dan Tingkat Kompetensi Pendidikan Menengah. Tingkat Kompetensi menunjukkan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai kompetensi lulusan yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi merupakan kriteria capaian Kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada setiap jenjang pendidikan dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi dikembangkan berdasarkan kriteria; (1) Tingkat perkembangan peserta didik, (2) Kualifikasi kompetensi Indonesia, (3) Penguasaan kompetensi yang berjenjang. Selain itu Tingkat Kompetensi juga memperhatikan tingkat kerumitan/kompleksitas kompetensi, fungsi satuan pendidikan, dan keterpaduan antar jenjang yang relevan. Untuk menjamin keberlanjutan antar jenjang, Tingkat Kompetensi dimulai dari Tingkat Kompetensi Pendidikan Anak usia Dini.

Tingkat Kompetensi dan Jenjang Pendidikan
No
Tingkat Kompetensi
Jenjang Pendidikan
1
Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini
TK/RA
(Catatan: Standar Isi TK/RA diatur secara terpisah)
2
Tingkat Pendidikan Dasar
SD/MI/SDLB/Paket A
3
Tingkat Pendidikan Menengah
SMP/MTS/SMPLB/Paket B
4
Tingkat Pendidikan Atas
SMA/MA/SMALB/Paket C
           
Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut.
Dasar Hukum Standar Isi
1.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.      Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei.
Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
Kerangka Dasar Kurikulum
1.      Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d)     Kelompok mata pelajaran estetika
e)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

2.      Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi sertapanduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
a)      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
b)      Beragam dan terpadu
c)      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
d)     Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e)      Menyeluruh dan berkesinambungan
f)       Belajar sepanjang hayat
g)      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.       Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
b.      Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c.       Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d.      Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung.
e.       Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
f.       Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g.      Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
            Struktur kurikulum merupakan pola dan pembelajaran. Kedalaman muatan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1)      Struktur Kurikulum SD/MI
2)      Struktur Kurikulum SMP/MTs
3)      Struktur Kurikulum SMA/MA                                
Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Agar dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan keahlian dan keterampilan, mereka harus memiliki stamina yang tinggi, menguasai bidang keahliannya dan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, serta memiliki kemampuan mengembangkan diri. Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri.

Struktur Kurikulum Pendidikan Kkhusus
Struktur Kurikulum dikembangkan untuk peserta didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berdasarkan standar kompetensi lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi mata pelajaran. Peserta didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, (1) peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dan (2) peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata.
Kurikulum Pendidikan Khusus terdiri atas delapan sampai dengan 10 mata pelajaran, muatan lokal, program khusus, dan pengembangan diri.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Program khusus berisi kegiatan yang bervariasi sesuai degan jenis ketunaannya, yaitu program orientasi dan mobilitas untuk peserta didik tunanetra, bina komunikasi persepsi bunyi dan irama untuk peserta didik tunarungu, bina diri untuk peserta didik tunagrahita, bina gerak untuk peserta didik tunadaksa, dan bina pribadi dan sosial untuk peserta didik tunalaras.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

Beban Belajar
Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).

Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Kali ini akan dibahas tentang standar proses, apa itu standar proses?
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Prinsip Pembelajaran
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka Prinsip Pembelajaran yang digunakan:
•  Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu
•  Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar
•  Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah
•  Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi
•  Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu. Pembelajaran terpadu dimaksudkan agar bahan ajar tidak terpisah-pisah, harus mengaitkan dengan mata pelajaran lain.
•  Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi
•  Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif
• Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills)
• Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat
•  Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat
• Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas
• Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran
•  Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.

Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi :
•  Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.
•  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Prinsip Penyusunan RPP
• Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
• Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
•  Partisipasi aktif peserta didik.
• Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
• Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
• Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
• Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
• Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
• Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Pelaksanaan Proses Pembelajaran
a)      Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
•   Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
•   SD/MI                 : 35 menit
•   SMP/MTs            : 40 menit
•   SMA/MA                        : 45 menit
•   SMK/MAK         : 45 menit
b)      Rombongan belajar
Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut:
No
Satuan Pendidikan
Jumlah Rombongan Belajar
Jumlah Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar
1.
SD/MI
6-24
28
2.
SMP/MTs
3-33
32
3.
SMA/MA
3-36
36
4.
SMK
3-72
36
5.
SDLB
6
5
6.
SMPLB
3
8
7.
SMALB
3
8

c)      Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik
d)      Pengelolalaan Kelas dan Laboratorium
Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi peserta didik
1.      Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
2.      Guru wajib menjadi teladan bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.      Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik dan sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajara
4.      Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
5.      Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik
6.      Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
7.      Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
8.      Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
9.      Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
10.  Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan
11.  Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.

1.      Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:
•   menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
•   memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik;
•   mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
•   menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
•   menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2.   Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran.
•   Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan
•  Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta.
•  Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong peserta didik untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan.
3.   Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
•   Seluruh rangkaian aktivitas pembela
•   Saran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung
•   Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran
•   Melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok
•   Menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.

Penilaian Proses dan Hasil Pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar secara utuh.
Hasil penilaian otentik digunakan guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial) pembelajaran, pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
Evaluasi hasil pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dan di akhir satuan pelajaran dengan menggunakan metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil evaluasi akhir diperoleh dari gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran.
Alat evaluasi proses pembelajaran :
a. Lembar pengamatan
b. Angket
c. Rekaman
d. Catatan anekdot
e. Refleksi.

Pengawasan Proses Pembelajaran
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.


Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

ABOUT AUTHOR

Follow this blog

LATEST POSTS

  • Pengembangan Silabus
    Pengembangan Silabus (1)  Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik pe...
  • Mengakses Website
    Pengertian Web Browser Web browser adalah  software yang berfungsi untuk menghubungkan komputer ke internet, juga berfungsi untuk mengak...
  • Telaah Kurikulum
    Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut. a.   Kompetensi apa saja yang harus...
  • Standar Penilaian
    1.       BAB I <Ketentuan Umum> (a)     Pasal 1, Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1)   Standar Penilaian ...
  • Mengenal Internet
    1) Pengertian Internet Internet dapat diterjemahkan secara sangat sederhana sebagai International Network. Dari istilah tersebut dikatakan b...
  • Bonamana-Super Junior
    Tau kan salah satu lagu Super Junior yang judulnya "BONAMANA" ini? ya, ini adalah salah satu lagu Super Junior yang enak banget bu...
  • Gee-SNSD
    Kali ini aku mau ngeshare lirik lagu snsd yang judulnya Gee nih. Pasti buat para Sone(fansnya snsd) udah pada tau lagu ini,tapi barangkali y...
  • Pemahaman Konseptual Tentang Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
    Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Dalam Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, disebutkan Rencana Pel...
  • SNSD unveils album cover for “The Boys”
    Setelah merilis teaser foto2 individualm SNSD akhirnya mengungkapkan cover album mereka untuk “The boys” Mereka terlihat dalam bentuk2 pu...

Categories

  • About 2NE1 1
  • Education 9
  • Lirik Lagu Korea 1
  • Park Shin Hye 1
  • SNSD 1
  • Super Junior 2
  • Teknologi 3

Recent Posts

Pages

  • Beranda

Blogger templates

Blog archive

  • ▼  2018 (9)
    • ►  Maret (5)
    • ▼  Februari (4)
      • Standar Isi
      • Standar Proses
      • Standar Kompetensi Lulusan
      • Konsep Dasar Kurikulum, Silabus, dan Rencana Pelak...
  • ►  2012 (3)
    • ►  Februari (3)
  • ►  2011 (6)
    • ►  September (2)
    • ►  Juli (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (1)
Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Popular Posts

  • Pengembangan Silabus
    Pengembangan Silabus (1)  Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik pe...
  • Mengakses Website
    Pengertian Web Browser Web browser adalah  software yang berfungsi untuk menghubungkan komputer ke internet, juga berfungsi untuk mengak...
  • Telaah Kurikulum
    Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut. a.   Kompetensi apa saja yang harus...
  • Standar Penilaian
    1.       BAB I <Ketentuan Umum> (a)     Pasal 1, Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1)   Standar Penilaian ...
  • Mengenal Internet
    1) Pengertian Internet Internet dapat diterjemahkan secara sangat sederhana sebagai International Network. Dari istilah tersebut dikatakan b...
  • Bonamana-Super Junior
    Tau kan salah satu lagu Super Junior yang judulnya "BONAMANA" ini? ya, ini adalah salah satu lagu Super Junior yang enak banget bu...
  • Gee-SNSD
    Kali ini aku mau ngeshare lirik lagu snsd yang judulnya Gee nih. Pasti buat para Sone(fansnya snsd) udah pada tau lagu ini,tapi barangkali y...
  • Pemahaman Konseptual Tentang Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
    Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Dalam Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, disebutkan Rencana Pel...
  • SNSD unveils album cover for “The Boys”
    Setelah merilis teaser foto2 individualm SNSD akhirnya mengungkapkan cover album mereka untuk “The boys” Mereka terlihat dalam bentuk2 pu...

Advertisement

Blogger news

Hasna Dhia Irbah

Buat Lencana Anda

Copyright © 2015 Autumn Leaves. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates