Pengertian
Standar
Isi
Standar Isi adalah kriteria mengenai
ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan
berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan
program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan
kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia,
dan penguasaan kompetensi yang berjenjang. Selain itu standar isi menurut Permendikbud Nomor 64 Tahun
2013, “Standar Isi adalah kriteria mengenai
ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu”.
Dalam usaha mencapai Standar Kompetensi Lulusan
sebagaimana telah ditetapkan untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan,
penguasaan kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi Tingkat Kompetensi
Pendidikan Dasar dan Tingkat Kompetensi Pendidikan Menengah. Tingkat Kompetensi menunjukkan
tahapan yang harus dilalui untuk mencapai kompetensi lulusan yang telah
ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi merupakan
kriteria capaian Kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada setiap jenjang pendidikan dalam rangka pencapaian Standar
Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi dikembangkan berdasarkan kriteria; (1)
Tingkat perkembangan peserta didik, (2) Kualifikasi kompetensi Indonesia, (3)
Penguasaan kompetensi yang berjenjang. Selain itu Tingkat Kompetensi juga
memperhatikan tingkat kerumitan/kompleksitas kompetensi, fungsi satuan
pendidikan, dan keterpaduan antar jenjang yang relevan. Untuk menjamin
keberlanjutan antar jenjang, Tingkat Kompetensi dimulai dari Tingkat Kompetensi
Pendidikan Anak usia Dini.
Tingkat Kompetensi dan Jenjang Pendidikan
No
|
Tingkat
Kompetensi
|
Jenjang
Pendidikan
|
1
|
Tingkat
Pendidikan Anak Usia Dini
|
TK/RA
(Catatan:
Standar Isi TK/RA diatur secara terpisah)
|
2
|
Tingkat
Pendidikan Dasar
|
SD/MI/SDLB/Paket
A
|
3
|
Tingkat Pendidikan Menengah
|
SMP/MTS/SMPLB/Paket
B
|
4
|
Tingkat
Pendidikan Atas
|
SMA/MA/SMALB/Paket
C
|
Standar Isi disesuaikan dengan substansi
tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial,
pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk
menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan
kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni
sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan,
keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik
kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut.
Dasar Hukum
Standar Isi
1. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Surat
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13
Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei.
Standar
Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
Kerangka Dasar Kurikulum
1. Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan
bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a)
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b)
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian
c)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d) Kelompok mata pelajaran estetika
e)
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
2. Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah
berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi sertapanduan
penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
a) Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
b) Beragam dan
terpadu
c) Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
d) Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e) Menyeluruh
dan berkesinambungan
f) Belajar
sepanjang hayat
g) Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Prinsip
Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap
satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.
Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
b.
Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a)
belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar
untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk
membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif,
kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik
mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan
sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan
tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang
berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d.
Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik
yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip
tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung.
e.
Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan
multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan
lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
f.
Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan
budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan
seluruh bahan kajian secara optimal.
g.
Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan
lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan,
dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang
pendidikan.
Struktur
Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola
dan pembelajaran. Kedalaman muatan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh
oleh peserta didik dalam kegiatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada
setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai
peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur
kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari
struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1)
Struktur
Kurikulum SD/MI
2) Struktur
Kurikulum SMP/MTs
3) Struktur
Kurikulum SMA/MA
Struktur
Kurikulum Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Agar
dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan keahlian dan
keterampilan, mereka harus memiliki stamina yang tinggi, menguasai bidang
keahliannya dan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja
yang tinggi, dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, serta
memiliki kemampuan mengembangkan diri. Struktur kurikulum pendidikan kejuruan
dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK) diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Kurikulum SMK/MAK berisi mata
pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri.
Struktur Kurikulum Pendidikan Kkhusus
Struktur Kurikulum dikembangkan untuk peserta didik berkelainan fisik,
emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berdasarkan standar kompetensi
lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi
mata pelajaran. Peserta didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi dua
kategori, (1) peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan
intelektual di bawah rata-rata, dan (2) peserta didik berkelainan disertai
dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata.
Kurikulum Pendidikan Khusus terdiri atas
delapan sampai dengan 10 mata pelajaran, muatan lokal, program khusus, dan
pengembangan diri.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler
untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi
daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke
dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan.
Program khusus berisi kegiatan yang
bervariasi sesuai degan jenis ketunaannya, yaitu program orientasi dan
mobilitas untuk peserta didik tunanetra, bina komunikasi persepsi bunyi dan
irama untuk peserta didik tunarungu, bina diri untuk peserta didik tunagrahita,
bina gerak untuk peserta didik tunadaksa, dan bina pribadi dan sosial untuk
peserta didik tunalaras.
Pengembangan diri bukan merupakan mata
pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, dan minat setiap peserta didik
sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau
dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan
dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Beban Belajar
Satuan pendidikan pada
semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan
menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut
dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sistem Paket adalah
sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan
mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan
untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan
pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan
dalam satuan jam pembelajaran.
Sistem kredit semester
adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya
menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap
semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada
sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan
adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu
tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif dan hari libur.